Kesimpulan PLTU Cirebon 1 harus dilaksanakan secara adil
Pada tahun 2022, Indonesia sepakat untuk melaksanakan transisi energi melalui program Kemitraan Transisi Energi yang Berkeadilan (JETP) dan Mekanisme Transisi Energi (ETM). Salah satu tujuan kerja sama ini adalah klik disini pensiun dini PLTU Cirebon I pada tahun 2035. Namun pensiun dini yang seharusnya merata dan merata, belum sepenuhnya terealisasi. Hal ini merupakan hasil studi bersama yang dilakukan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). ), LBH Bandung dan SALAM Institute. Penelitian tersebut mereka paparkan pada acara diseminasi penelitian “Transisi Energi yang Berkeadilan di Jawa Barat: Kasus PLTU Cirebon I”. Studi ini menunjukkan bahwa kerangka hukum dan kebijakan pensiun dini PLTU tidak mempertimbangkan aspek pemerataan transisi energi. Hal ini menghambat realisasi hak-hak masyarakat dan pekerja.
Pl.ICEL Kepala Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim Syaharani menegaskan pihak terkait belum melaksanakan proses pensiun dini dengan partisipasi yang memadai. Faktanya, kerangka JETP memerlukan keterlibatan menyeluruh seluruh pemangku kepentingan dalam setiap proyek JETP.
Hasil kajian bersama ini juga menunjukkan bahwa pihak pengelola pensiun dini PLTU Cirebon I hanya berdialog dengan sebagian masyarakat sekitar PLTU. Mereka melakukan dialog dalam bahasa Inggris sehingga sulit dipahami warga sekitar. Akibatnya, partisipasi dalam dialog menjadi minim.
Lebih lanjut, ICEL berkeyakinan bahwa pemulihan dampak historis dari pengoperasian PLTU Cirebon I harus menjadi bagian utama dari proses dekomisioning. “Sebenarnya Amdal PLTU Cirebon I tidak melakukan analisa pasca operasi. . Sehubungan dengan rencana dekomisioning PLTU Cirebon I sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2018, izin lingkungan harus dilakukan perubahan dengan pengajuan Amdal baru. Proses amdala baru ini harus melalui kajian lingkungan, sosial, dan budaya untuk memastikan terlaksananya restorasi dan harus melibatkan masyarakat sekitar PLTU Cirebon I, kata Syaharani dalam keterangan resmi, Kamis (22/8).
PLTU mempunyai dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat. Hambatan dalam proses transisi ini juga terlihat dalam penelitian lapangan SALAM Institute yang mereka adopsi dari laporan penelitian bersama. SALAM Institute menemukan aktivitas PLTU memberikan dampak sosial dan ekonomi yang besar terhadap masyarakat sekitar. Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa meski banyak keluhan masyarakat, namun seringkali suara mereka tidak didengar oleh para politisi. Keluhan tersebut mencakup kerusakan sosial dan ekologi. Misalnya saja menurunnya hasil tangkapan laut akibat polusi, serta memburuknya hubungan sosial yang semakin menambah beban permasalahan masyarakat.
Kabar pensiun dini PLTU Cirebon I belum sampai ke masyarakat terkecil. Masyarakat sekitar PLTU Cirebon 1 berharap pihak berwenang segera memulihkan kondisi laut pasca dinonaktifkannya PLTU Cirebon 1.