Pemerintahan Riset Pemakaian Tehnologi AI di Instansi Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian, dan Tehnologi (Kemendikbudristek) menilai pemakaian tehnologi artificiaI intelligence (AI) atau kepandaian bikinan di instansi pendidikan untuk tingkatkan efektifitas dan personalisasi evaluasi.
“Kami di Kemendikbudristek sedang membahas sejumlah faktor berkaitan pemakaian AI di lingkungan pendidikan tinggi,” kata Sri Suning Kusumawardani, Direktur Evaluasi dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, dalam pertemuan jurnalis di Jakarta.
Sri menjelaskan proses penilaian itu mengikutsertakan berbagai dialog dan tatap muka dengan faksi berkaitan, termasuk UNESCO, untuk mendapatkan wacana yang luas berkenaan pemakaian AI dalam kerangka pendidikan. Kemendikbudristek jaga komunikasi yang kuat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengawasi perubahan AI dan peraturan berkaitan.
Walaupun AI adalah sektor lebih terkuasai oleh Kemenkominfo, Sri mengutamakan jika pemakaian AI di instansi pendidikan jadi konsentrasi khusus Kemendikbudristek. Ini tercermin dalam Surat Selebaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 yang atur mengenai etika pemakaian dan pendayagunaan AI, yang sudah dikeluarkan oleh Kemenkominfo pada 19 Desember tahun sebelumnya.
SE itu memberikan dasar nilai etika AI yang meliputi inklusivitas, aksesbilitas, keamanan, kemanusiaan, integritas, dan responsibilitas dalam pemakaian AI. Kemendikbudristek perkuat kerjasama dengan Kemenkominfo untuk pastikan pemakaian AI di lingkungan pendidikan jalan sesuai beberapa nilai etika yang sudah diputuskan. Surat selebaran itu secara tegas atur peraturan nilai etika AI yang terkait dengan nilai inklusivitas, aksesbilitas, keamanan, kemanusiaan integritas dan responsibilitas dalam pendayagunaan AI.
Persiapkan Peraturan AI
Sesudah mengeluarkan Surat Selebaran (SE) mengenai Etika Kepandaian Artifisial (AI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuat peraturan khusus yang atur artificial intelligence (AI). Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menjelaskan SE Etika AI itu bisa menjadi cara awal saat sebelum memutuskan peraturan yang mengikat dengan hukum. Kemenkominfo merencanakan untuk membuat kejelasan hukum dalam pendayagunaan dan peningkatan AI lewat peraturan yang disiapkan.
“Dalam kurun waktu dekat kami mulai akan lakukan beberapa langkah persiapan peraturan AI yang memiliki sifat mengikat dengan hukum lewat peraturan itu kami harap bisa mendatangkan kejelasan hukum dalam pendayagunaan dan peningkatan AI,” kata Budi Arie.
Walaupun SE Etika Kepandaian Artifisial memiliki sifat dasar tidak ada kemampuan hukum, pelanggaran tetap dikenakan ancaman atau hukuman sama sesuai ketentuan yang berjalan.”Surat Selebaran ini tidak memiliki sifat mengikat dengan hukum tetapi sebagai dasar. Hingga peningkatan klik disini dan pendayagunaan AI masih tetap runduk pada ketentuan perundang-undangan yang berjalan seperti undang-undang ITE dan undang-undang pelindungan data personal,” tutur Budi.
Budi mengutamakan jika peraturan khusus AI akan mengikutsertakan koordinir dengan Dewan Perwakilan Masyarakat (DPR), dan keinginannya ialah ulasan ketentuan AI dapat cepat dilaksanakan sesudah pengkajian penyiapan yang sudah dilaksanakan.
“Yang jelas saat ini adalah Kementerian Kominfo terus menyiapkan (untuk peraturan). Ada SE yang baru ini jadi jembatan untuk kita ke arah UU lebih mendalam mengenai UU yang atur AI ini, sekalian menyaksikan perubahan nanti yang terjadi dalam masyarakat,” tutup Budi.